UU-CIPTA-KERJAPasal 52Bab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 52 muncul 8× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 52 (1) Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.