Pasal 51A Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah: a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/atau c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik' dipidana. . . SK No 176276 A PRESIDEN REPI.IBLIK INDONESTA dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 34. Pasal 52 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.