UU-CIPTA-KERJAPasal 49ABab IIIversi 2023
Pasal 49A (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penutupan lokasi; d. pencabutan Perizinan Berusaha; e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau f. denda administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.