⚠️ Pasal 48 muncul 11× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 48 (1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan untuk: a. pemberdayaanmasyarakatperdesaan; b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan Wilayah yang didukungnya; c. konservasi sumber daya alam; d. pelestarian warisan budaya lokal; e. pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. (2) Ketentuan. . . SK No 17604/. A REPUBUK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang. (3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diselenggarakan pada: a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau b. Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 22. Pasal 49 dihapus. 23. Pasal 50 dihapus. 24. Pasal 51 dihapus. 25. Pasal 52 dihapus. 26. Pasal 53 dihapus. 27. Pasal 54 dihapus. 28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.