⚠️ Pasal 47A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 47A (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: a. biofarmakologi. . . SK No 176075 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA a. biofarmakologi Laut; b. bioteknologi Laut; c. pemanfaatan air Laut selain energi; d. wisata bahari; e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; f. telekomunikasi; g. instalasi ketenagalistrikan; h. perikanan; i. perhubungan; j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; l. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; o. Pulau buatan; p. dumping; q. mitigasi bencana; dan r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.