UU-CIPTA-KERJAPasal 46CBab IVversi 2023
Pasal 46C (1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar Iuran. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.