⚠️ Pasal 45 muncul 10× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 45 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; f. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau i. perintah Pembongkaran. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.