Pasal 43A (1) Perencanaan mang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pen5rusunan antara: a. rencana tata ruang Laut; b. rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. (3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijadikan acuan dalam pen)rusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak tedadi tumpang tindih pengaturan. 6. Ketentuan SK No 176074 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 6 Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.