UU-CIPTA-KERJAPasal 418Bab IIIversi 2023
Pasal 418 Setiap Orangyang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.0O0.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 92. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.