UU-CIPTA-KERJAPasal 416Bab IIIversi 2023
Pasal 416 Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50O.00O.O00,0O (lima ratus juta rupiah). 91. Ketentuan. . . SK No 176464 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA 91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.