UU-CIPTA-KERJAPasal 414Bab IIIversi 2023
Pasal 414 Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah). 90. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.