Pasal 39A (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. (21 Pembinaan dan pengawasan terhadap lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan. (3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas lzin, Standar, Dispensasi, danf atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Presiden. 7 Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.