⚠️ Pasal 39 muncul 11× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 39 (1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 18. Pasal 40 . . . SK No 176094 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 18. Pasal 40 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.