⚠️ Pasal 38A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 38A (1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentiansementarakegiatan; b. pembekuan Perizinan Berusaha; c. denda administratif; d. paksaan. . . SK No 171657 A REPUBUK INDONESIA d. paksaan Pemerintah Pusat; dan/atau e. pencabutanPerizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 5 Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.