⚠️ Pasal 38 muncul 15× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 38 (1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2t- b. penghentian sementara Praktik Arsitek; c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek. 14. Pasal 39 dihapus. 15. Pasal 40 dihapus. 16. Pasal 41 dihapus. Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 1 Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.