⚠️ Pasal 36 muncul 10× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 36 (1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia. ... (2) Kapal SK No 176146 A FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA (21 Kapal Perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas yang tidak mendaftarkan Kapal Perikanannya sebagai Kapal Perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.