⚠️ Pasal 35A muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 35A (1) Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indone sia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berrrsaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.