UU-CIPTA-KERJAPasal 338Bab IIIversi 2023
Pasal 338 (1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a ulama; dan b akademisi. 21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.