UU-CIPTA-KERJAPasal 32ABab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 32A muncul 3× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 32A Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 6. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.