UU-CIPTA-KERJAPasal 317Bab IIIversi 2023
Pasal 317 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.