UU-CIPTA-KERJAPasal 314Bab IIIversi 2023
Pasal 314 Setiap Orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada Kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 66. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.