UU-CIPTA-KERJAPasal 308Bab IIIversi 2023
Pasal 308 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 63. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.