UU-CIPTA-KERJAPasal 307Bab IIIversi 2023
Pasal 307 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 1 ayat (21 yangmengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah). 62.Ketentuan... SK No 176433 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 62. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.