UU-CIPTA-KERJAPasal 2ABab IIIversi 2023
Pasal 2A Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait Ketenaganukliran. 2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.