UU-CIPTA-KERJAPasal 29BBab IIIversi 2023
Pasal 29B Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9. Ketentuan SK No 176202 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -t92- 9 Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.