UU-CIPTA-KERJAPasal 296Bab IIIversi 2023
Pasal 296 Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp150.000.0OO,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 58. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.