UU-CIPTA-KERJAPasal 293Bab IIIversi 2023
Pasal 293 Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 55.Ketentuan... SK No 176430 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.