⚠️ Pasal 292 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 292 Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4t ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta r-upiah). 54. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.