UU-CIPTA-KERJAPasal 290Bab IIIversi 2023
Pasal 290 Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 52. Ketentuan. . . SK No 176429 A REPUBUK INDONESIA -4t9- 52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.