UU-CIPTA-KERJAPasal 289Bab IIIversi 2023
Pasal 289 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 51. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.