UU-CIPTA-KERJAPasal 277Bab IIIversi 2023
Pasal 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 82. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.