Pasal 25A (1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu hasil Perikanan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26... SK No 176139 A FRESIDEN REPUBUK INDONESTA -t29-
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.