UU-CIPTA-KERJAPasal 253Bab IIIversi 2023
Pasal 253 Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas: a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surface leuel Lrcliportl; b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (eleuated heliport); dan c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideckl. 78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.