Pasal 251 Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perrrndang- undangan, dan putusan pengadilan, pen5rusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urr.rsan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal252... SK No 171737 A PRESIDEN EUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.