UU-CIPTA-KERJAPasal 24CBab IXversi 2023
Pasal 24C (1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.