UU-CIPTA-KERJAPasal 249Bab IIIversi 2023
Pasal 249 Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat. 75. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.