UU-CIPTA-KERJAPasal 242Bab IIIversi 2023
Pasal 242 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 73. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal247... SK No 176459 A REPUBUK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.