⚠️ Pasal 22A muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 22A (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada: a. orang perseorangan warga negara lndonesia; b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau d. Masyarakat Lokal. (21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 21. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22B... SK No 176063 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 22u- Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rarang laut dan Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat. 22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.