⚠️ Pasal 225 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 225 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1), Pasal 2O4 ayat (2), Pasal 2I3 ayat (1), Pasal 213 ayat (21, Pasal 214, Pasal2l5, atau Pasal 216 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.