UU-CIPTA-KERJAPasal 221Bab IIIversi 2023
Pasal22l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 66. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.