⚠️ Pasal 22 muncul 12× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 22 (1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; c.keselarasan... SK No 176037 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten kota; I d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.