UU-CIPTA-KERJAPasal 21Bab IIIversi 2023
⚠️ Pasal 21 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 21 (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Perizinart Berusaha. (2) Pemerintah. PRESIDEN REPUtsLIK INDONESTA (2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan Berusaha. 14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.