UU-CIPTA-KERJAPasal 19CBab VIIIversi 2023
Pasal 19C Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. pertimbangan teknis; c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan; d. di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 6 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.