UU-CIPTA-KERJAPasal 195Bab IIIversi 2023
Pasal 195 Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 21. Ketentuan SK No 176401 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.