UU-CIPTA-KERJAPasal 185ABab IIIversi 2023
Pasal 185A (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A, Pasal 33A, Pasal 77,Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 1O7, Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 1168, Pasal 135, atau Pasal 168 dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.