⚠️ Pasal 18 muncul 13× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 18 (1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (21 Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan dewan perwakilan ralryat daerah. (3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (41 Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen)rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.