UU-CIPTA-KERJAPasal 178Bab XIIversi 2023
Pasal 178 Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatanlusahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I77 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.