⚠️ Pasal 17 muncul 14× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 17 (1) Muatan Rencana Tata Ruang mencakup: a. rencana Struktur Ruang; dan b. rencana Pola Ruang. (21 Rencana Strrrktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. (41 Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan. (5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pada Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. (6) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan. (7) Ketentuan. . . SK No 176034 A REPUBLTK INDONESIA (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.