UU-CIPTA-KERJAPasal 164Bab Xversi 2023
Pasal 164 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga. Paragraf 2 Lembaga Pengelola Investasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.