⚠️ Pasal 163 muncul 2× dalam dokumen ini dengan isi yang berbeda-beda, dan tidak dapat dipastikan mana yang dimaksud. Teks di bawah adalah salah satunya — verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
Pasal 163 (1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. (2) Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih; b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnagel sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage). (3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau. 39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.